Warga Palarahi Tolak Koperasi Merah Putih, Tuding Prosedur Cacat dan Nepotisme

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Mei 2025 07:28 0 412 Admin

Arsamedia.com,
KONAWE – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kelurahan Palarahi, Kecamatan Wawotobi, Kamis 22 Mei lalu menuai penolakan keras dari warga setempat.

Seorang narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa warga mengakui koperasi ini merupakan program pemerintah pusat.

“Yang kami tolak bukan koperasinya. Yang kami soroti adalah proses pembentukannya di Kelurahan Palarahi yang bertentangan dengan regulasi dan cacat secara prosedural,” tegas narasumber, Kamis (29/5/2025).

Warga mengeluhkan serangkaian kejanggalan dalam mekanisme pembentukan koperasi ini, terutama adanya ikatan keluarga di antara para pengurus yang terpilih.

Undangan rapat pembentukan koperasi hanya disebarkan kepada kalangan tertentu, bukan kepada masyarakat. Sehingga, rapat hanya dihadiri sekitar 20 orang (termasuk Lurah dan aparat).

Hal ini diperkuat dengan rekaman video yang kini telah tersebar luas dan menjadi bukti bagi warga yang hadir.

Warga juga memprotes, Ketua Koperasi terpilih, Suhri, ST, diketahui berstatus lulus sebagai calon pegawai PPPK di Dinas PU Konawe. Suhri juga menjabat sebagai pendamping teknis pendamping desa di Kecamatan Wawotobi.

Hal lainnya, seorang anggota pengurus dengan jabatan Wakil Ketua juga dilaporkan tidak mengikuti rapat pembentukan, namun namanya secara misterius masuk dalam jajaran kepengurusan.

“Yang lebih aneh, pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Palarahi tidak melalui musyawarah. Lurah Palarahi menunjuk langsung pengurus koperasi sesuai dengan keinginannya, tanpa melibatkan masyarakat,” tambah narasumber tersebut.

Dengan berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur ini, warga Kelurahan Palarahi mendesak agar pembentukan koperasi tersebut segera dievaluasi dan dilakukan ulang.

Mereka menuntut agar proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan berpedoman Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menanggapi hal tersebut, Lurah Palarahi, Munawar Wakiq, S.Sos. membantah tudingan adanya kecacatan prosedur dan penunjukan langsung dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini.

Menurutnya, undangan telah disebar secara lengkap untuk RT 1 hingga RT 3, dan setiap RT memiliki perwakilan, termasuk tokoh masyarakat yang turut hadir.

“Itu undangan banyak, hanya beberapa orang saja yang hadir, seperti dalam rekaman,” ujar Munawar.

Terkait tudingan tidak adanya musyawarah dan penunjukan langsung pengurus, pihaknya dengan tegas membantah. “Tidak betul (tuduhan tidak dilakukan musyawarah), kalau perlu saya hadirkan pesertanya untuk buktikan,” tegasnya.

Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan peserta musyawarah guna memverifikasi apakah proses pembentukan koperasi benar-benar tidak melalui musyawarah.

Mengenai dugaan adanya ikatan keluarga di antara pengurus, ia menjelaskan bahwa dalam musyawarah pembentukan koperasi, dirinya telah menekankan agar tidak ada anggota keluarganya yang masuk dalam kepengurusan.

“Pembentukan koperasi ini tidak kami campuri. Saat musyawarah sudah saya sampaikan jangan ada keluarga saya yang masuk pengurus,” ujarnya.

Meskipun adanya desakan untuk mengulang musyawarah, ia menyatakan bahwa secara prinsip tidak masalah jika harus diulang. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa berkas pendaftaran koperasi ini sudah terlanjur dikirim.

Menanggapi berbagai protes yang muncul, ia menganggap hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam pemerintahan. “Soal protes, itu hal biasa jika pemerintah diprotes,” pungkasnya.*

Laporan: Arsam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA