Wakil Bupati LSM LIRA Konawe Kecam Keras Dugaan Kriminalisasi Pers, Desak Kadis Pariwisata Sultra Cabut Laporan terhadap Jurnalis

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 11:20 0 60 Admin

Arsamedia.com konawe–
Wakil Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe, Agus Marwan, mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap insan pers yang terjadi setelah adanya laporan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap seorang jurnalis.

Menurut Agus Marwan, langkah pelaporan terhadap jurnalis tersebut sangat disayangkan karena berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

“Pers adalah mitra masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung melaporkan jurnalis ke ranah hukum,” tegas Agus Marwan kepada media, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai langkah pelaporan terhadap jurnalis dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers, karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Agus Marwan juga meminta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dan segera mencabut laporan terhadap jurnalis yang bersangkutan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, jalur yang tepat adalah melalui Dewan Pers. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati LSM LIRA Konawe tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebebasan pers serta melindungi jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menghormati kerja-kerja pers sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Justru pemerintah dan pejabat publik harus menjadikan pers sebagai mitra dalam membangun daerah yang lebih baik,” tambahnya.

LSM LIRA Konawe berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pers, sehingga tidak menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Dengan adanya polemik ini, LSM LIRA Konawe menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama insan pers dalam menjaga kebebasan berpendapat serta memastikan tidak ada tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik di daerah.

Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA