Kades Matabura Bantah Tuduhan Penyelewengan KWH Gratis: “Ini Murni Demi Masyarakat”

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Mar 2026 15:50 0 96 Admin

Arsamedia.com, Konawe –

Polemik pengalihan tiga penerima bantuan KWH listrik gratis di Desa Matabura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, terus menjadi sorotan publik.

 

Kepala Desa Matabura, Sugiyanto, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan maladministrasi atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengalihan tiga penerima bantuan KWH gratis dari PT PLN (Persero) dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang dinilai lebih layak menerima bantuan, bukan untuk kepentingan pribadi.

 

“Kalau memang saya disalahkan karena mengalihkan tiga penerima KWH PLN gratis ke warga yang lebih patut mendapatkan bantuan tersebut, kenapa di empat desa lain di Kecamatan Amonggedo tidak dikorek-korek, padahal kejadiannya sama seperti di desa saya,” ujar Sugiyanto.

 

Ia menegaskan bahwa sebagai kepala desa, dirinya lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi warganya sehingga mengetahui siapa saja yang benar-benar layak menerima bantuan.

 

“Saya lebih tahu warga saya yang layak dapat bantuan. Bukan saya mau pelintir bantuan tersebut untuk keperluan pribadi saya. Ini semua demi masyarakat saya,” tegasnya.

 

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sugiyanto menyampaikan secara terbuka alasan pengalihan tiga penerima bantuan tersebut.

1.Sri Suyatmi

Menurutnya, bantuan KWH gratis atas nama ( Sri Suyatmi istri kepala desa ) dialihkan karena yang bersangkutan dinilai sudah memiliki KWH. Bantuan tersebut kemudian diberikan kepada warga lain yang masih sangat membutuhkan.

 

“Ini didasari rasa ikhlas untuk membantu masyarakat yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

 

2.Andreas

Bantuan atas nama Andreas dialihkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang tinggal serumah.

 

3.Mondo

Sugiyanto menjelaskan bahwa Mondo telah pindah domisili ke Kabupaten Konawe Selatan sekitar lima hingga enam bulan lalu tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa. Karena rumah yang bersangkutan dalam keadaan kosong, pemerintah desa berinisiatif mengalihkan bantuan tersebut kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.

Sugiyanto juga menegaskan bahwa proses pengalihan tidak dipungut biaya sepeser pun.

 

“Proses pengalihan tidak dipungut biaya sepersen pun, lillahi ta’ala. Demi Tuhan, ini semua demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa,” katanya.

 

Ia mengakui bahwa dalam proses pengalihan tersebut, pemerintah desa tidak sempat menerbitkan surat pengalihan secara resmi. Hal itu, menurutnya, terjadi karena fokus utama pemerintah desa adalah memastikan bantuan listrik segera dapat dimanfaatkan warga.

 

Sugiyanto pun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dari sisi administrasi.

“Perlu dipahami, saya jadi kepala desa bukan karena pintar dalam administrasi, tapi mungkin karena nasib. Kalau ada kekurangan, mohon dimaafkan,” ucapnya.

 

Menunggu Klarifikasi Lanjutan

Meski kepala desa telah memberikan klarifikasi, sejumlah pihak menilai bahwa setiap pengalihan bantuan pemerintah tetap harus melalui mekanisme administrasi yang jelas dan sesuai prosedur untuk menghindari dugaan maladministrasi maupun pelanggaran aturan.

 

Polemik ini pun masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, termasuk PLN dan instansi yang membawahi program KWH gratis tersebut, guna memastikan apakah proses pengalihan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA