Tindak Lanjut Temuan BPK 2024, Satuan Pendidikan SD dan SMP di Konawe Kembalikan Dana ke Kas Daerah

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 05:21 0 97 Admin

KONAWE | Arsamedia.com –
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun anggaran 2024, sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Konawe dilaporkan telah melakukan pengembalian atas temuan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di sektor pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi BPK, satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan telah menindaklanjuti hasil audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Irmawansyah, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pengembalian dana telah dilakukan sebagai upaya penyelesaian administrasi atas temuan tersebut.

“Sebagai upaya penyelesaian, satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan telah mengembalikan dana ke kas negara melalui kas daerah sesuai dengan nilai temuan yang ditetapkan. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Irmawansyah.

Ia menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan dana BOS pada jenjang SD dan SMP.

Menurutnya, temuan BPK pada satuan pendidikan umumnya berkaitan dengan aspek administrasi dan teknis pengelolaan anggaran, sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman pengelola sekolah terhadap regulasi yang berlaku.

Selain melakukan pengembalian dana, Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe juga terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh satuan pendidikan. Pembinaan tersebut mencakup perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan agar ke depan tidak terjadi temuan serupa.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan internal serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah, guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan telah dilaksanakannya pengembalian dana ke kas daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK tahun anggaran 2024 pada jenjang SD dan SMP telah dilakukan sesuai prosedur.

Diharapkan, hasil pemeriksaan BPK ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pendidikan serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Konawe.

Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA