Polres Konawe Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 16,90 Gram, Seorang Pria Diamankan

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Sep 2026 10:31 0 10 Admin

Arsamedia com Konawe— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (26) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 16,90 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tuoy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan S yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam Samsung A56 warna pink yang berada di tangan S.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berada di dalam kantong jaket yang dikenakan S.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan satu buah timbangan digital merek Camry warna silver, serta 10 sachet bening ukuran kecil dan tiga sachet bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 16,90 gram.

“Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Konawe,” jelasnya.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit Samsung A56 warna pink, satu buah tas warna hitam, serta satu buah timbangan digital merek Camry warna silver.

Dalam penanganan perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Konawe telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan terduga pelaku, memanggil dan mendata saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S diduga menerima narkotika untuk dijual dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Rencana tindak lanjut penyidikan meliputi pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi administrasi penyidikan, serta pelaksanaan gelar perkara.

Polres Konawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA