
Arsamedia.com konawe –
Kehadiran Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Kabupaten Konawe diharapkan menjadi solusi konkret dalam menata dan melegalkan aktivitas pertambangan rakyat, khususnya tambang pasir yang selama ini banyak beroperasi tanpa izin resmi.
Harapan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Konawe, Kristian Tandabioh, saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APRI Kabupaten Konawe yang digelar di Aula Hotel Al-Ghisan, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Jumat (24/4/2026). Kehadiran Kristian dalam kegiatan itu sekaligus mewakili lembaga DPRD Konawe.
Dalam sambutannya, Kristian menegaskan bahwa keberadaan APRI di Konawe diharapkan mampu memfasilitasi penambang rakyat dalam memperoleh legalitas melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, legalisasi ini penting agar aktivitas tambang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya APRI, kami berharap tambang pasir rakyat bisa dilegalkan melalui IPR sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini sebagian besar penambang pasir di Konawe belum memiliki izin usaha pertambangan. Kondisi tersebut menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor tersebut, karena tanpa dasar perizinan yang jelas, pungutan terhadap aktivitas tambang tidak dapat dilakukan secara resmi.
“Kalau dasarnya tidak ada izin, tentu pemerintah tidak bisa memungut PAD. Karena itu kami bersyukur hadirnya APRI dapat membantu legalisasi tambang pasir, sehingga daerah juga bisa memperoleh pemasukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kristian menegaskan bahwa DPRD Konawe memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan APRI. Ia menilai sektor pertambangan pasir memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, pasir merupakan material utama dalam pembangunan infrastruktur, sehingga keberadaan tambang pasir tidak mungkin dihilangkan. Oleh karena itu, solusi yang tepat bukanlah dengan menutup aktivitas tambang, melainkan dengan menata dan melegalkannya agar lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh APRI, karena ini menyangkut penghasilan masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Mustahil pembangunan berjalan tanpa pasir, jadi solusinya bukan ditutup, tetapi ditata dan dilegalkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa terbentuknya APRI di Kabupaten Konawe tidak lepas dari dorongan DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar guna mencari solusi atas persoalan tambang rakyat yang belum terkelola secara optimal.
Ke depan, Kristian berharap APRI dapat segera bergerak aktif dalam membantu proses legalisasi dan penertiban tambang pasir yang ada di Konawe. Ia juga berharap keberhasilan APRI di daerah tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengelola pertambangan rakyat secara legal dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan APRI cepat bertindak agar tambang pasir di Konawe tertib, legal, dan pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD,” pungkasnya(.**)

Tidak ada komentar