
Arsamedia.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan bendahara pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Julianti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2022–2023.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja makan dan minum di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan kedua tersangka.
“Dalam belanja makan dan minum di Rumah Gubernur periode 2022–2023 terdapat kelebihan pembayaran sehingga diduga merugikan negara,” ungkap Enjang Slamet, Kamis (15/10/2026).
Enjang menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,23 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja makan dan minum tamu pimpinan daerah.
Dugaan kelebihan pembayaran dalam kegiatan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui mekanisme penggunaan anggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Sultra juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana terkait perkara itu agar memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sejak dini.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan keuangan negara di tengah proses penanganan perkara yang masih berjalan.
Kejati Sultra terus mendalami perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra selama periode 2022–2023. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.
Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sultra.
Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian tindak pidana dan penentuan kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi

Tidak ada komentar