Pria 45 Tahun di Kendari Diduga Perkosa Anak 13 Tahun dan Ancam Bunuh Korban

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Sep 2026 03:27 0 31 Admin

ARSAMEDIA.COM, KENDARI – Kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari mengungkap fakta mengejutkan. Seorang pria berinisial A.S. (45) diduga memperkosa seorang anak perempuan berusia 13 tahun dan mengancam akan membunuh korban beserta keluarganya jika kejadian tersebut dilaporkan.

Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polresta Kendari dalam press release pengungkapan perkara. Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka A.S. merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Swadaya, Kelurahan Anggillowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Tersangka diamankan Tim Opsnal Polresta Kendari setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana perkosaan terhadap korban yang dalam pemberitaan ini disebut N.S. alias Bunga (13).

Kompol Welliwanto menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada akhir Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak membeli minuman keras.

Namun, korban kemudian dibawa tersangka menuju lokasi yang sepi di Jalan Imam Bonjol, tidak jauh dari area pemakaman di Kelurahan Anggillowu.

“Di lokasi sepi tersebut, tersangka membujuk dan mengancam korban untuk menuruti keinginannya,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Setelah melakukan dugaan perkosaan, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Menurut Kompol Welliwanto, ancaman yang disampaikan tersangka bahkan berupa ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban beserta keluarganya apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Karena ketakutan, korban awalnya tidak berani melapor,” tegasnya.

Usai kejadian, tersangka disebut hanya memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban dengan maksud agar korban tetap diam.

Namun, beberapa waktu kemudian korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami keluhan pada bagian organ intim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan adanya dugaan korban lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.

“Ada korban lain yang saat ini juga telah melaporkan ke pihak kepolisian. Kasus ini masih kami kembangkan,” jelas Kompol Welliwanto.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kompol Welliwanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan motif pelaku berkaitan dengan pemenuhan hasrat seksual. Sementara ancaman terhadap korban diduga dilakukan untuk membuat korban takut dan tidak mengungkap kejadian tersebut.

Polresta Kendari menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.

Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA