
Arsamedia.com kendari —
Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara (PB HAM Sultra) mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka yang nilai programnya disebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Iyan Saputra, Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara, menyusul perkembangan penanganan perkara serta keterbukaan Kejari Kolaka dalam menyampaikan informasi mengenai proses penyidikan kepada publik.
Menurut Iyan, langkah Kejari Kolaka dalam mengusut dugaan penyimpangan program PSR merupakan bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi Kajari Kolaka dan seluruh jajaran yang terus bekerja mengungkap perkara dugaan korupsi PSR. Ini merupakan bentuk nyata bahwa APH harus hadir untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iyan.
Selain mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, PB HAM Sultra juga memberikan penghargaan terhadap gerakan masyarakat, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang secara konsisten menyuarakan agenda pemberantasan korupsi.
Iyan menilai, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari kontrol sosial, khususnya terhadap program-program yang menggunakan anggaran negara.
“Gerakan rakyat yang terus menyuarakan pemberantasan korupsi harus kita apresiasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan menyampaikan kritik terhadap penggunaan uang negara. Selama dilakukan secara konstitusional, damai dan berdasarkan fakta, gerakan seperti ini merupakan bagian dari kontrol publik,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pengawasan masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan media juga dinilai memiliki peran penting dalam memastikan setiap dugaan penyimpangan mendapat perhatian dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi juga perlu terus diperkuat dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
“Di era pemerintahan Presiden Prabowo, semangat pemberantasan korupsi harus terus diperkuat. Jangan ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, kami mengapresiasi APH yang bekerja dan masyarakat yang terus mengawal,” tegas Iyan.
PB HAM Sultra selanjutnya mendorong Kejari Kolaka agar tetap bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti dalam mengungkap seluruh fakta terkait perkara dugaan korupsi PSR tersebut.
Iyan menekankan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti dan proses hukum terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan kepastian hukum. Ini prinsip keadilan yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara dugaan korupsi PSR di Kabupaten Kolaka dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar program yang ditujukan untuk masyarakat benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya.
“Kami akan terus mendukung kerja APH sekaligus mengawal suara masyarakat. Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian aparat dan kepedulian masyarakat. Keduanya harus berjalan bersama,” pungkas Iyan Saputra.
Laporan Redaksi

Tidak ada komentar