
Arsamedia.com Konawe –
Dugaan pelanggaran sistem penjenjangan karier di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe kini resmi ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe.
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum kepala bidang (Kabid) berinisial W.
“Sementara berproses. Sudah tujuh orang kami BAP, termasuk kabid mutasi, admin Satminkal ASN, dan kabid Dishub berinisial W,” ujar Suparjo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, fakta mengejutkan terungkap. Oknum Kabid W disebut mengakui bahwa dirinya belum pernah menduduki jabatan eselon IV, yang merupakan salah satu syarat umum dalam penjenjangan karier birokrasi.
“Yang bersangkutan memang mengakui tidak pernah menduduki jabatan eselon IV struktural maupun jabatan fungsional minimal tiga tahun,” jelas Suparjo.
Lebih lanjut, pelantikan Kabid W diketahui terjadi di penghujung masa jabatan Bupati Konawe saat itu, Kery Saiful Konggoasa. Hal ini memunculkan dugaan adanya proses administrasi yang tidak sesuai prosedur.
Meski begitu, BKPSDM belum mengambil kesimpulan akhir. Proses pendalaman masih terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan tambahan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam proses pengangkatan tersebut.
“Kita masih lakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan terlibat langsung atau ada pihak lain yang membantu proses administrasinya. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan melalui sidang etik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan. Publik pun menanti ketegasan BKPSDM dalam menegakkan aturan dan memastikan tidak ada praktik yang melanggar sistem dalam pengisian jabatan struktural.
Arsamedia.com

Tidak ada komentar