Bupati Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Beras 2,5 Kg atau Rp34.000–Rp37.000 per Jiwa

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 07:34 0 315 Admin

Arsamedia.com konawe –
Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani di Unaaha pada 25 Februari 2026 oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar.

Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa zakat fitrah di wilayah Kabupaten Konawe dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

Sementara bagi masyarakat yang memilih menunaikan dalam bentuk uang tunai, besarannya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Untuk warga yang mengonsumsi beras medium, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp34.000 per orang. Sedangkan bagi yang mengonsumsi beras premium, besarannya Rp37.000 per orang.

Pembayaran dilakukan per jiwa dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan syar’i tertentu.

Fidyah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 7,5 ons atau setara ¾ liter per orang per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, besarannya Rp10.000 per orang per hari atau sesuai kemampuan.

Keputusan tersebut juga mengatur mekanisme pengelolaan zakat fitrah dan fidyah. Amil zakat terdiri dari imam masjid, imam desa/kelurahan, tokoh agama Islam, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe.

 

BAZNAS melimpahkan kewenangan kepada para lurah dan kepala desa untuk mengangkat amil zakat di wilayah masing-masing, yang kemudian diverifikasi oleh camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.

Seluruh amil zakat yang menerima dan mengelola zakat fitrah maupun fidyah diwajibkan melakukan registrasi atau pencatatan dalam buku zakat yang disediakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa/kelurahan. Langkah ini dilakukan guna memastikan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan zakat.

Pemerintah desa dan kelurahan bersama UPZ juga diminta untuk menginventarisasi warga yang berhak menerima zakat (mustahik) agar pendistribusian tepat sasaran. Dalam keputusan tersebut, pembagian zakat fitrah ditetapkan sebesar 80 persen untuk fakir, miskin, orang tua jompo, dan janda tua, serta 20 persen untuk amil.

Khusus fidyah, amil diwajibkan menyetorkan dana yang terkumpul ke rekening Bank Muamalat atas nama BAZNAS Konawe.

Pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, kepala KUA, camat, lurah, dan kepala desa diminta melakukan evaluasi dan pengawasan, serta melaporkan hasilnya kepada BAZNAS dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Laporan: (Rajab IT)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA