
Arsamedia.com, Konawe –
Erwin menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilainya kurang tanggap dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Routa Bersatu. Dalam aksi tersebut, massa demonstran terlihat membawa senjata tajam berupa parang saat menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Menurut Erwin, kondisi tersebut sangat berbahaya dan tidak seharusnya terjadi dalam sebuah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Ia menilai aparat keamanan yang berada di lokasi semestinya bertindak cepat sejak awal guna mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
“Seharusnya aparat kepolisian yang melihat langsung kejadian itu lebih tanggap. Jika pencegahan dilakukan sejak awal, potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari,” tegas Erwin kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijalankan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau membahayakan keselamatan orang lain.
“Menyampaikan aspirasi dilindungi undang-undang, tetapi membawa parang jelas bukan bagian dari kebebasan berekspresi. Itu sudah masuk kategori ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Erwin juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di ruang publik. Ia menilai aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif demi menjaga situasi tetap kondusif.
Menurutnya, pembiaran terhadap aksi yang membawa senjata tajam dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika tidak ditindak secara tegas, hal tersebut berpotensi memicu aksi serupa di kemudian hari dan meningkatkan risiko konflik di tengah masyarakat.
“Jika hal seperti ini dibiarkan, publik bisa menilai aparat tidak hadir dalam menjaga rasa aman. Padahal tugas utama kepolisian adalah melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya kekerasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukanlah bentuk pembatasan hak demokrasi, melainkan sorotan terhadap lemahnya pengamanan aksi.
“Ini bukan soal pembatasan hak demokrasi. Yang kami soroti adalah pembiaran. Massa aksi terlihat bebas membawa parang dalam lingkaran demonstrasi, dan itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erwin meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap anggota kepolisian yang bertugas saat aksi tersebut berlangsung.
“Kami meminta Propam Polda Sultra menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian dalam pengamanan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga disiplin internal kepolisian serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Ia juga mendesak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa agar setiap kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai hukum.
Selain itu, Erwin mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Routa agar tetap mengedepankan dialog dan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi.
“Kita semua ingin Routa tetap aman dan damai. Penegakan hukum harus tegas dan adil agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Laporan: Nasir Alex

Tidak ada komentar