
Ketua GPA Sultra, Muh Iksan Saranani. Arsamedia.com, KENDARI – Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah Provinsi Sulawesi Tenggara (GPA SULTRA), Muh. Iksan Saranani, mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sumber Bumi Putra (SBP). Perusahaan tersebut beralamat di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Muh. Iksan Saranani, Ketua GPA SULTRA, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi di Sultra. “Sultra ini sangat ironis. Presiden Prabowo Subianto selalu berpidato menyerukan untuk menindak tegas dan menangkap para mafia penambang ilegal. Namun, di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, pelanggaran kasus tambang justru semakin marak. Apakah perkataan Presiden itu dianggap hanya main-main?” ujarnya.
Lebih lanjut, Muh. Iksan Saranani menyampaikan bahwa jika dugaan dan isu PT SBP KONUT menambang di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) itu benar, maka GPA SULTRA menduga perusahaan tersebut pasti memiliki kekuatan besar. “Mereka berani berbuat dan bertindak melawan Undang-Undang serta aturan pertambangan. Kami menduga bisa jadi ada oknum yang membekingi atau ada oknum yang diandalkan dalam kegiatan tersebut, sebab mereka berani melawan negara,” tegas Iksan.
Dalam kunjungannya saat menyerahkan SK pengurus GPA Kabupaten Konawe Utara, Muh. Iksan Saranani mendesak agar pemerintah secara terbuka memproses apa yang sebenarnya terjadi. Ia juga menekankan bahwa masyarakat Kabupaten Konawe Utara perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai benar atau tidaknya pelanggaran tersebut. Ketua GPA SULTRA itu mendesak Satgas Halilintar dan Satgas PKH untuk segera menelusuri informasi dan memproses kasus ini, bahkan jika perlu memeriksa pimpinan atau pemilik perusahaan PT SBP.
Muh. Iksan Saranani menegaskan bahwa GPA SULTRA akan mengawal isu ini sampai adanya informasi dan klarifikasi resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara terkait aktivitas yang dilakukan oleh PT SBP.
Menurut Muh. Iksan Saranani, Sultra saat ini memerlukan perhatian khusus terkait pelanggaran administrasi tambang. GPA SULTRA berharap kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk tidak bermain-main dalam memprosesnya (petugas tidak boleh bermain mata).
Penulis: Muh. Iksan Saranani

Tidak ada komentar