Enam Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Konawe Bergulir, ARS Law Firm Minta Kepastian Hukum

waktu baca 4 menit
Jumat, 23 Okt 2026 01:35 0 1 Admin

Arsamedia.com, KONAWE – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi perhatian kuasa hukum pihak pelapor. Pasalnya, laporan yang diajukan sejak 6 April 2026 tersebut hingga Jumat (23/10/2026) masih berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra.

Kuasa hukum pelapor berinisial HP, Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS Law Firm, berharap Polda Sultra dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut, mengingat proses penanganannya telah berlangsung lebih dari enam bulan.

Andriansyah mengatakan, pihaknya telah dua kali mendatangi Unit PPA Polda Sultra untuk berkoordinasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

“​​Kami sudah dua kali bertandang ke Unit PPA Polda Sultra, dan jawaban yang kami terima masih dalam proses penyidikan,” ujar Andriansyah, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari penyidik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 13 Agustus 2026.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya menyebut belum memperoleh informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Hasil koordinasi kami dengan penyidik, belum ada tersangka atas kasus tersebut. Statusnya masih sebatas terlapor dan laporan ini masih berproses di tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi perkara ini,” jelasnya.

Andriansyah mengungkapkan, pihak pelapor berharap proses penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah-langkah yang masih perlu dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, para saksi yang diajukan oleh pelapor telah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, pihaknya mendapat informasi bahwa penyidik masih menunggu keterangan saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi proses penyidikan.

“Sudah enam bulan lebih laporan ini diproses, tetapi belum juga ada kepastian hukum. Dari pihak pelapor, semua saksi yang diajukan telah dilakukan pemeriksaan. Kabarnya, saat ini menunggu keterangan saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut,” katanya.

Menurut Andriansyah, kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara sangat dibutuhkan oleh keluarga pelapor. Karena itu, ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilalui maupun langkah lanjutan yang masih diperlukan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memahami penyidik harus bekerja secara profesional, cermat, dan berdasarkan alat bukti yang sah dalam menangani perkara, terlebih kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak.

Namun demikian, menurutnya, lamanya proses penanganan perkara perlu diikuti dengan komunikasi dan informasi perkembangan yang jelas kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kesempatan tersebut, Andriansyah menyampaikan harapan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara agar memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.

“Kami sekali lagi menaruh harapan besar kepada Bapak Kapolda Sultra, kiranya kasus ini bisa segera dituntaskan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup, penanganan perkara harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila bukti-bukti telah memenuhi persyaratan hukum, penyidik diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Kalau tidak cukup bukti, kan ada mekanismenya. Begitu juga kalau memenuhi, mesti ada tersangka yang ditetapkan. Kami memahami prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh teman-teman penyidik. Tetapi, jika prosesnya berlangsung selama ini, kasihan keluarga pelapor. Mereka berharap adanya kepastian hukum atas aduan tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk harapan pihak pelapor agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Andriansyah menegaskan bahwa keluarga yang mendampingi pihak yang diduga menjadi korban sangat berharap penanganan perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku penting agar pihak pelapor mengetahui perkembangan dan hasil penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

“Keluarga terduga korban sangat berharap kasus ini segera tuntas, agar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan bisa segera terang benderang,” pungkas mantan Komisioner KPU Konawe tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyidikan dalam naskah ini bersumber dari pernyataan kuasa hukum pihak pelapor. Belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sultra yang dimuat dalam berita ini mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA