
Arsamedia.com Konawe –
Pemerintah Kabupaten Konawe menerima penyampaian aspirasi dari Gerakan Masyarakat Pegawai Pembangunan Rakyat (GEMPAR) terkait persoalan penambangan pasir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah awal dalam mencari solusi atas aktivitas pertambangan pasir yang berdampak pada perekonomian masyarakat dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Konawe.
Dalam forum tersebut, GEMPAR menyampaikan bahwa penghentian aktivitas penambangan pasir telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain memengaruhi mata pencaharian para penambang, kondisi tersebut juga berdampak pada kelangkaan material pasir yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah, fasilitas umum, hingga proyek-proyek pemerintah dan swasta.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi tersebut, GEMPAR menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe.
Pertama, meminta pemerintah daerah segera merespons persoalan yang terjadi dengan menghadirkan solusi yang adil, legal, dan berkelanjutan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas penambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah cepat untuk membuka kembali aktivitas pertambangan pasir melalui skema Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai solusi sementara sambil menunggu proses perizinan lainnya.
Ketiga, meminta pemerintah daerah mengundang DPRD Kabupaten Konawe dan Polres Konawe untuk bersama-sama membahas persoalan tersebut serta mendukung proses legislasi tambang rakyat yang adil, legal, dan berkelanjutan.
Keempat, GEMPAR mendesak Bupati Konawe dan DPRD Kabupaten Konawe agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya harga kebutuhan pokok, menurunnya daya beli, serta terbatasnya lapangan pekerjaan.
Menurut GEMPAR, persoalan penambangan pasir juga berkaitan erat dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil dan kelas menengah yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Kelima, GEMPAR meminta Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, yang dinilai membutuhkan dukungan ketersediaan material pembangunan, termasuk pasir.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe menyatakan akan menindaklanjutinya melalui sejumlah langkah strategis. Salah satu poin penting yang disepakati adalah pemerintah daerah akan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe untuk membahas dan mengambil keputusan terkait solusi penambangan pasir.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa sambil menunggu terbitnya perizinan, baik SIPB, IPR, maupun izin usaha pertambangan dari instansi yang berwenang, masyarakat penambang pasir dapat melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan volume yang dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan material pasir tanpa mengabaikan proses perizinan yang sedang berjalan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Konawe juga berkomitmen memfasilitasi proses pengurusan perizinan sesuai kewenangan yang dimiliki agar aktivitas pertambangan rakyat ke depan memiliki kepastian hukum.
Kesepakatan lainnya adalah Pemerintah Kabupaten Konawe akan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan kondisi dan keresahan masyarakat akibat sulitnya memperoleh material pasir.
Surat tersebut juga akan menjelaskan dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan di Kabupaten Konawe dan wilayah sekitarnya, termasuk terhadap pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa penutupan aktivitas pengelolaan dan pertambangan pasir selama ini telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap roda perekonomian masyarakat.
Banyak warga kehilangan sumber pendapatan, sementara kebutuhan material untuk pembangunan terus meningkat.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang hadir memandang perlu segera dibentuk tim khusus atau Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas mempercepat proses penyelesaian perizinan pertambangan pasir.
Tim tersebut diharapkan mampu mengoordinasikan berbagai instansi terkait sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Konawe dan GEMPAR berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi dalam rangka menghadirkan solusi terbaik, sehingga aktivitas pertambangan pasir dapat berjalan secara legal, tertib, berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di Kabupaten Konawe.
Redaksi

Tidak ada komentar