Wabup Konawe Minta BKPSDM Tegas: Dugaan “Lompat Jabatan” Kabid Dishub Diselidiki

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Apr 2026 14:14 0 17 Admin

Arsamedia.com Konawe –
Polemik dugaan pelanggaran penjenjangan karier oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, secara tegas meminta BKPSDM untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Syamsul Ibrahim saat diwawancarai awak media di Aula BKPSDM Kabupaten Konawe, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan bahwa sistem kepegawaian saat ini sudah berbasis digital dan terintegrasi, sehingga setiap pelanggaran administrasi akan mudah terdeteksi.

“Jika terbukti tidak melakukan penjenjangan karier, maka kepangkatan ASN yang bersangkutan akan tertahan secara otomatis melalui sistem online,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ASN yang menduduki jabatan eselon III seharusnya telah melalui tahapan karier yang jelas, seperti pernah menjabat eselon IV atau menduduki jabatan fungsional dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Jika tidak, maka BKPSDM sebagai leading sektor kepegawaian daerah berwenang untuk menindaklanjuti.

“BKPSDM bisa menyurat ke BKN untuk menurunkan jabatan yang bersangkutan. Sekarang semua sudah transparan, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” imbuhnya.

Diketahui, seorang Kabid di Dishub Konawe berinisial W diduga menduduki jabatan eselon III tanpa melalui proses penjenjangan karier yang semestinya.

Ia dilantik pada masa akhir pemerintahan Bupati Kery Saiful Konggoasa dan telah menjabat selama kurang lebih tiga tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait.

“Sementara berproses. Sudah tujuh orang kami BAP, termasuk kabid mutasi, admin Satminkal ASN, dan Kabid Dishub berinisial W,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kabid W mengakui bahwa dirinya belum pernah menduduki jabatan eselon IV maupun jabatan fungsional dengan masa kerja minimal tiga tahun sebelum diangkat menjadi Kabid.

“Yang bersangkutan mengakui tidak pernah menduduki jabatan eselon IV struktural maupun jabatan fungsional minimal tiga tahun,” jelas Suparjo.

Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam proses administrasi pengangkatan tersebut.

“Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan melalui sidang etik,” tegasnya.

Secara regulasi, pengangkatan ASN dalam jabatan struktural telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020) juga mensyaratkan bahwa pengangkatan ke jabatan administrator (eselon III) harus melalui tahapan karier yang jelas, termasuk pengalaman jabatan sebelumnya.

Pengangkatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk tanpa penjenjangan karier, berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Bahkan, dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, pengisian jabatan yang menyalahi mekanisme dapat dibatalkan oleh Komisi ASN (KASN).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait lainnya. Namun publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan tata kelola ASN berjalan transparan serta akuntabel.

Arsamedia.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA