
Arsamedia.com Konawe –
Dinamika birokrasi di Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pernyataan tegas datang dari mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe yang menyoroti keberadaan seorang pejabat di Dinas Perhubungan berinisial W yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang.
Dalam keterangannya, mantan pejabat pengawas internal tersebut menilai bahwa pengangkatan W diduga tidak melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian. Ia bahkan secara terbuka meminta agar yang bersangkutan mengembalikan seluruh tunjangan jabatan yang telah diterima selama menjabat.
“Jika memang pengangkatannya tidak sesuai aturan, maka secara moral dan administratif, yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang selama ini diterima,” tegasnya.
Menurutnya, jabatan kepala bidang merupakan posisi strategis yang seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang telah memenuhi syarat, baik dari sisi kepangkatan, pengalaman jabatan, maupun kompetensi. Ketidaksesuaian dalam proses pengangkatan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah.
Ia juga menekankan bahwa pemberian tunjangan jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan legalitas dan keabsahan jabatan yang diemban. Jika dasar pengangkatan cacat prosedur, maka segala hak yang diterima juga patut dipertanyakan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut integritas birokrasi. Jangan sampai uang negara dibayarkan kepada pejabat yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengangkatan pejabat tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Harus ada audit. Telusuri sejak awal prosesnya, apakah sudah sesuai aturan atau ada indikasi pelanggaran. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Sorotan ini juga membuka kembali isu lama terkait dugaan praktik “lompat jabatan” di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Konawe, yang dinilai mengabaikan jenjang karier ASN.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe maupun pejabat berinisial W belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat tanggapan.
Kasus ini pun memicu perhatian masyarakat yang berharap adanya penegakan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu. Publik menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran seperti ini hanya akan merusak sistem birokrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam pemerintahan.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan aparat pengawas internal. Akankah ada langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan ini, atau justru kembali menjadi polemik tanpa ujung?
Arsamedia.com

Tidak ada komentar