
Arsamedia.com, Kolaka –
Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama Polsek Kolaka berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS beserta satu unit mobil Honda Brio berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Keberhasilan aparat kepolisian ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polres Kolaka sepanjang tahun 2026. Selain menyita ribuan gram sabu, polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Laporan tersebut menyebutkan adanya sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi di sekitar lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kolaka segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan pengemudi mobil yang diketahui berinisial AS di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu. AS kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, petugas melihat gelagat tersangka yang dinilai mencurigakan. Gerak-geriknya menunjukkan ciri-ciri seseorang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan kondisi tersebut, Kapolsek Kolaka langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P bersama Kapolsek Kolaka, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka maupun kendaraan yang digunakannya. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan aparat pemerintah setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti yang cukup mencengangkan. Polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3.055,16 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara tersangka langsung dibawa ke Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama seluruh jajaran kepolisian.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Kolaka mendapat dukungan penuh dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka sehingga seluruh mata rantai peredarannya dapat diputus,” ujarnya.
Polda Sultra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika.
Pada kesempatan itu, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Selain membahayakan kesehatan, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan seseorang dan berujung pada sanksi pidana yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari tiga kilogram sabu ini dinilai mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Kolaka bersama Polda Sulawesi Tenggara dalam mendukung program nasional pemberantasan tindak pidana narkotika.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Laporan : Isman semara. SH

Tidak ada komentar