
Arsamedia.com, Konawe —
Pemerintah Kabupaten Konawe mulai mengkaji penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tetap menempatkan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara menyeluruh, melainkan terbatas pada pegawai tertentu dengan sistem yang terukur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinan, S.P., M.H., menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi pejabat tinggi pratama. Menurutnya, pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan.
“Untuk jabatan tinggi pratama tidak ada WFH. Mereka tetap bekerja di kantor karena memiliki peran strategis dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, WFH hanya akan diterapkan bagi staf dengan mekanisme bergilir. Langkah ini dilakukan agar aktivitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan optimal.
Pemerintah daerah saat ini masih melakukan pendataan serta pengkajian teknis di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerapan WFH tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Kami masih mendata dan mengkaji. Yang jelas, pertimbangannya adalah jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menurun,” jelas Ferdinan.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah sektor pelayanan dasar tidak dapat menerapkan WFH karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan seperti catatan sipil.
“Pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan catatan sipil tidak boleh WFH. Itu harus tetap berjalan normal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferdinan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait waktu pelaksanaan WFH.
Jika kebijakan tersebut mulai diberlakukan dalam waktu dekat, maka daerah akan segera menyesuaikan.
“Kita mengikuti pemerintah pusat. Kalau dinyatakan mulai minggu ini, ya kita mulai. Kalau belum, ya belum. Suratnya juga baru kami terima,” ungkapnya.
Dengan penerapan yang selektif dan terencana, pemerintah daerah berharap kebijakan WFH dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Arsamedia.com

Tidak ada komentar