Tegaskan Ketertiban, Pemdes Asunde Larang Judi Berkedok Permainan Zonk di Acara Kematian dan Tahlilan

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Sep 2026 13:23 0 9 Admin

Arsamedia.com, Konawe— Pemerintah Desa Asunde, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk praktik perjudian yang dikemas dalam permainan kartu atau zonk (song) pada kegiatan duka cita maupun tahlilan di wilayah desa tersebut.

Imbauan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa Asunde, Hasrim, S.Sos., pada 5 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah desa menjaga ketertiban masyarakat, menghormati keluarga yang sedang berduka, serta menjaga suasana kekhusyukan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Pemerintah Desa Asunde menilai kegiatan duka dan tahlilan semestinya menjadi ruang untuk memberikan penghormatan kepada keluarga yang kehilangan, mempererat tali silaturahmi, serta mendoakan almarhum atau almarhumah, bukan menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian.

Dalam imbauannya, Pemerintah Desa Asunde mengingatkan masyarakat bahwa praktik perjudian bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90, perjudian (maisir) disebut sebagai perbuatan yang harus dijauhi. Larangan tersebut menjadi salah satu dasar moral dan keagamaan dalam mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan sosial maupun keagamaan sebagai tempat praktik perjudian.

Selain aspek keagamaan, pemerintah desa juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan kebersamaan masyarakat Tolaki. Kegiatan duka cita dan tahlilan diharapkan tetap berlangsung dalam suasana tertib, santun, dan penuh penghormatan kepada keluarga yang sedang mengalami musibah.

Pemerintah Desa Asunde juga mengingatkan masyarakat bahwa praktik perjudian dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan, menyediakan tempat, memberikan kesempatan, maupun memfasilitasi kegiatan perjudian dengan dalih permainan hiburan atau kegiatan sosial.

Ketentuan mengenai perjudian dalam hukum pidana Indonesia juga telah mengalami perubahan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sehingga penerapan pasal dan ancaman pidananya perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Melalui imbauan tersebut, Kepala Desa Asunde mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati keluarga yang sedang berduka.

“Jangan sampai kegiatan duka cita dan tahlilan yang seharusnya menjadi momentum untuk berdoa dan mempererat persaudaraan justru diwarnai dengan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan melalui imbauan pemerintah desa.

Pemerintah Desa Asunde berharap seluruh warga dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.

Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat dan motto Desa Asunde, “Asunde Berzikir, Berfikir, Bekerja,” yang mengedepankan nilai keagamaan, kepedulian, serta semangat bersama dalam membangun desa.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah desa mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kegiatan duka cita dan tahlilan tetap berlangsung secara khidmat, tertib, serta sesuai dengan nilai agama, adat, dan norma kehidupan bermasyarakat.

Laporan: Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA