Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Guru P3K Konawe Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Gelar Perkara

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Jul 2026 11:21 0 115 Admin

Arsamedia.com, Konawe –
Penanganan kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Konawe memasuki babak baru. Setelah beberapa waktu bergulir di Polres Konawe, kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa proses hukum kini disebut telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kuasa hukum pelapor, Andriansyah Siregar, menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah awak media di Unaaha, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari proses penanganan perkara, penyidik saat ini sedang merampungkan administrasi berkas sebagai bagian dari tahapan penyelidikan sebelum dilakukan gelar perkara.

“Informasi yang kami terima, saat ini tengah dilakukan perampungan berkas perkara untuk naik ke tahap selanjutnya,” ujar Andriansyah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial AS pada 18 Mei 2026. Dalam laporannya, AS mengadukan dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan seorang perempuan berinisial WD. Dugaan tersebut muncul setelah pelapor mengaku mendapati keduanya berada di dalam sebuah kamar dan merekam video berdurasi sekitar tujuh detik yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam laporan kepada pihak kepolisian.

Seiring berjalannya proses hukum, perkara tersebut justru berkembang ke arah lain. Perempuan berinisial WD kemudian melaporkan balik AS atas dugaan penyebaran konten pornografi yang berkaitan dengan video tersebut.

Menanggapi laporan balik itu, Andriansyah menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, menurutnya laporan tersebut juga menjadi salah satu fakta yang dapat dipertimbangkan oleh penyidik dalam mengungkap identitas perempuan yang terekam di dalam video.

“Menurut pandangan kami, adanya laporan keberatan terhadap video tersebut merupakan bagian dari fakta yang dapat dinilai oleh penyidik dalam proses pembuktian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

Andriansyah juga mengutip asas hukum pidana In criminalibus, probationes debent esse luce clariores, yang berarti pembuktian dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya. Menurutnya, setiap alat bukti harus jelas, kuat, dan tidak menyisakan keraguan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menilai rekaman video yang dimiliki pelapor, ditambah dengan alat bukti lainnya, merupakan bagian dari materi yang akan diuji penyidik dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, kuasa hukum berharap Polres Konawe segera menggelar perkara agar terdapat kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan kliennya.

“Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan mengambil keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Andriansyah juga mengacu pada ketentuan mengenai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Terkait laporan dugaan pornografi, Andriansyah menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak pernah memiliki niat membuat maupun menyebarkan konten pornografi. Ia mengatakan video tersebut direkam semata-mata untuk memperoleh bukti atas dugaan perselingkuhan suaminya yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Video itu direkam untuk kepentingan pembuktian dalam laporan dugaan perselingkuhan. Klien kami tidak memiliki maksud membuat ataupun menyebarkan konten pornografi. Itu murni sebagai alat bukti yang kemudian diserahkan kepada penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya baru saja mendampingi AS memenuhi panggilan penyidik Polres Konawe untuk memberikan klarifikasi terkait video yang menjadi barang bukti tersebut.

“Kami telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Konawe belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk terkait kemungkinan gelar perkara maupun status hukum para pihak yang dilaporkan.
Kasus ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara tetap memiliki hak hukum yang sama dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan : Arsamedia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA