ARSAMEDIA.COM, KONAWE – Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Konawe resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018-2023, Muh. Kahfi Zurrahman menjadi pelapor dalam perkara ini.
“Tanggal 20 Mei 2024 resmi saya sudah memasukkan laporan ke DKPP,” ujar Muh. Kahfi Zurrahman dihubungi via pesan singkat whatsapp.
Ia menyebut, keputusannya untuk melapor didasari oleh keyakinannya bahwa ada tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Konawe yang “berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2024.”
Meski demikian, Muh. Kahfi Zurrahman enggan menyebutkan secara detail substansi laporannya dan siapa saja yang dilaporkannya.
“Saya belum bisa membuka soal substansi laporan ini. Nantilah kalau sudah diregister dan prosesnya sudah berjalan akan saya sampaikan perkembangannya,” pungkas Muh. Kahfi Zurrahman.
Muh. Kahfi Zurrahman berharap dengan melapor ke DKPP, kebenaran bisa ditegakkan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Konawe dapat ditindak tegas.*
Tidak ada komentar