
Arsamedia.com Kendari –
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan dua jurnalis oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.
Dua jurnalis yang dipanggil tersebut yakni Irvan, jurnalis media online Kendarikini, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adi Yaksa Pratama. Pemanggilan dilakukan oleh penyidik Polda Sultra pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra.” Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama memberikan keterangan sebagai narasumber kepada jurnalis Kendarikini.
Laporan yang diajukan oleh Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Laporan tersebut merujuk pada pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider pasal 343 ayat (1) juncto pasal 441 dalam KUHP baru terkait dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Adi Yaksa Pratama dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.
Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026 di Polda Sultra.
KKJ Sultra: Sengketa Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pemanggilan jurnalis terkait produk jurnalistik merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers.
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan media semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” tegas Fadli
Ia menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media memiliki hak untuk menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, pengaduan juga dapat diajukan kepada Dewan Pers untuk dilakukan penilaian apakah sebuah karya jurnalistik telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Putusan MK Perkuat Mekanisme Dewan Pers
Fadli menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum ditempuh jalur pidana maupun perdata.
Putusan tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam melindungi kerja jurnalistik dari potensi kriminalisasi.
Dinilai Langgar Perjanjian Dewan Pers dan Polri
Selain merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, KKJ Sultra juga menilai pemanggilan tersebut berpotensi melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2022.
Perjanjian tersebut mengatur koordinasi antara Dewan Pers dan kepolisian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Salah satu poin penting dalam perjanjian itu adalah bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara tersebut masuk dalam ranah pers atau tidak.
“Kami menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber dalam kasus ini berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers,” ujar Fadli.
Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk
KKJ Sultra juga menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah pemanggilan terhadap jurnalis tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Menurut mereka, jika praktik seperti ini terus terjadi, maka jurnalis dapat mengalami tekanan ketika menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan.
Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
“Kami khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menimbulkan rasa takut bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik,” kata Fadli.
Desak Polda Sultra Hentikan Penyelidikan
Atas dasar itu, KKJ Sultra mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap jurnalis yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Organisasi tersebut juga meminta agar penyelesaian persoalan ini diserahkan kepada Dewan Pers sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KKJ Sultra juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak mengancam kemerdekaan pers.
Aliansi Perlindungan Jurnalis
Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra merupakan aliansi yang dibentuk untuk memperkuat perlindungan terhadap keselamatan jurnalis di Sulawesi Tenggara.
Aliansi ini resmi dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 dan diinisiasi oleh sejumlah organisasi serta lembaga masyarakat sipil.
Beberapa organisasi yang terlibat dalam pembentukan KKJ Sultra antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, serta UKM Pers IAIN Kendari bersama sejumlah advokat.
KKJ Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menjaga keselamatan jurnalis serta mempertahankan kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra maupun Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh KKJ Sultra tersebut.
Laporan : Arsamedia.com

Tidak ada komentar